Arsip Website Tahun 2014 - 2022  

Pengajian Rutin Selasa Pagi Kemenag Kota Bekasi Binatang yang tidak Boleh Dibunuh dalam Islam

Pengajian Rutin Selasa Pagi Kemenag Kota Bekasi Binatang yang tidak Boleh Dibunuh dalam Islam

Jalan Kemakmuran - Kota Bekasi

Hewan dan tumbuhan memiliki banyak manfaat untuk kehidupan manusia. Khusus untuk hewan, makhluk Allah yang paling banyak menyerap manfaat untuk manusia adalah hewan. Namun tidak semua hewan memberikan manfaat seperti ayam dengan daging dan telurnya. Namun ada juga hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi.

Berdasarkan manfaatnya sifatnya, dalam ilmu Agama Islam terdapat beberapa binatang yang dilarang dan diperbolehkan untuk dibunuh. Yakni semut, burung hud hud, lebah, shudrat, katak dan laba-laba. Keenam hewan tersebut tidak diperbolehkan dibunuh dilihat dari manfaatnya serta sifatnya. Demikian dikatakan H. Achmad Khotib dalam Pengajian rutin Selasa Pagi (12/1) di Aula Kemenag Kota Bekasi.

Semut lanjutnya dilarang dibunuh lantaran sebuah hadist Muslim yang isinya, salah seekor semut pernah menggigit salah seorang nabi, lalu nabi tersebut memerintahkan untuk mendatangi sarang semut dan membakarnya. Tapi Allah kemudian menurunkan wahyu kepadanya: 'Apakah hanya karena seekor semut menggigitmu lantas kamu membinasakan satu umat yang selalu bertasbih?'

Burung hud hud dilarang dibunuh lantaran jasanya kepada Nabi Sulaiman dalam menyampaikan info tentang keberadaan Ratu perempuan yang tidak mau menyembah Allah.

Lebah, lebih kepada manfaat yang diberikan kepada manusia melalui madunya. Hal ini dapat dilihat dalam Kitab Suci Al Qu'ran Surat An Nahl.

Sama halnya dengan semut, Shudrat juga tertera dalam hadist sebagai binatang yang tidak boleh dibunuh.

Kelima adalah katak yang disayangi lantaran kandungan obat di dalam tubuhnya yang dapat dimanfaatkan.

Terakhir adalah Laba-laba. Binatang ini tidak boleh dibunuh dikarenakan jasanya yang menolong Nabi Muhammad dalam pengejaran kaum kafir di Gunung Tsur.

Selain Binatang yang  tidak boleh dibunuh, Tambah H. Acmad Khotib, terdapat binatang yang diperbolehkan dibunuh lantaran sifatnya yang menjijikkan dan sifat jahatnya yang mampu melukai manusia. Binatang tersebut adalah tikus, kalajengking, burung gagak, anjing predator, tokek dan ular. (Ea)


Dibaca: 25.037 Kali

Sekretariat

Jl. Jenderal Sudirman No. 644

Bandung 40183 Jawa Barat Indonesia

Visitors Counter